Hari/Tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Kelas : 4A
Mapel : Bahasa Indonesia & Pendidikan Pancasila
Peserta didik mampu mengidentifikasi dan memahami kata-kata baru pada teks; Peserta didik dapat menyampaikan pendapat tentang isi dan ilustrasi teks; Peserta didik dapat memahami kejadian dan perubahan perasaan tokoh dalam cerita; dan Peserta didik dapat menggunakan kalimat efektif
Tujuan Pembelajaran :
v Peserta didik dapat mengidentifikasi dan memahami kata-kata baru pada
teks;
v Peserta didik dapat menyampaikan pendapat tentang isi dan ilustrasi teks;
v Peserta didik dapat memahami kejadian dan perubahan perasaan tokoh dalam cerita; dan Peserta didik dapat menggunakan kalimat efektif
Peserta
didik dapat mengenal lingkungan rumah, sekolah, lingkungan (RT/RW/desa/
kelurahan dan kecamatan) sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI.
Tujuan Pembelajaran :
Peserta didik dapat menjelaskan makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Sengketa Wilayah
Dalam hal ini, seringkali perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lainnya berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga, hal tersebut biasanya berakhir dengan kemunculan konflik.
Sebagai contoh, berdasarkan data tahun 2009 oleh Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS), menyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan yang belum terselesaikan.
Misalnya, Indonesia memiliki batas barat dengan tiga negara, yaitu Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia. Tapi, di antara ketiga negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.
Nyatanya, wilayah perbatasan sebuah negara baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota di satu provinsi atau antar provinsi, berperan penting dan memiliki arti vital dan strategis.
Jika mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, pentingnya wilayah perbatasan adalah karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, serta budaya.
Sehingga, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan negara, harus adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.
Sejatinya, regulasi batas wilayah negara telah diatur dalam UUD 1945 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
3. Kedaulatan Bangsa
Asas kedaulatan adalah pengelolaan wilayah negara yang wajib senantiasa diperhatikan, demi tetap terjaganya keutuhan wilayah NKRI.
Dalam mewujudkan UUD 1945 mengenai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia atas kedaulatan wilayah, perlu adanya pengaturan-pengaturan kewilayahan secara nasional, mengenai:
-Perairan
-Daratan/tanah
-Udara
-Ruang
-Sumber kekayaan alam dan lingkungannya.
4. Landasan Kedaulatan NKRI
1. Pembukaan UUD 1945 di Alinea 4
....disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila
Pancasila adalah norma dasar yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Oleh sebab itu, negara harus hadir dalam mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar atas kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
Itu tadi hal yang meliputi kedaulatan NKRI. Pembahasan tentang kedaulatan wilayah NKRI tersebut penting ditanamkan kepada kita sebagai generasi penerus bangsa.
1. Jelaskan makna
NKRI yang kalian ketahui?
2. Mengapa NKRI
disebut negara kepulauan?
3. Tuliskan isi
pasal 25 A UUD NRI 1945!
4. Indonesia
merupakan negara yang kaya. Wilayah Indonesia terkandung berbagai kekayaan
alam, seperti aneka ragam bahan tambang (minyak bumi, batu bara, emas, timah,
dan sebagainya), hutan hujan tropis yang luas serta berbagai kekayaan alam
lainnya. Berkaitan dengan hal itu, menurut pendapat kalian apa yang seharusnya
dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola kekayaan tersebut?
Materi Bahasa Indonesia
Kalimat Efektif
Kalimat efektif adalah kalimat yang disusun sesuai kaidah-kaidah kebahasaan
yang berlaku. Susunan kata, ejaan, tanda baca, atau strukturnya harus sesuai
dengan kaidah bahasa Indonesia.
Ciri-ciri kalimat efektif adalah:
• mengikuti aturan ejaan bahasa Indonesia;
• memiliki unsur kalimat (setidaknya subjek dan predikat) yang digunakan dengan
tepat;
• hemat kata, tidak bertele-tele; dan
• pesan yang disampaikan jelas, tidak membingungkan.
Kalimat Tidak Efektif
Kalimat tidak efektif adalah susunan kalimat yang penggunannya terlalu berlebihan.
Kalimat tidak efektif selalu berbelit-belit dalam penyampaian pesannya. Dalam
susunan kalimat tidak efektif, sering ditemui penggunaan ejaan dan struktur bahasa
yang salah.
Latihan
Pilihlah 3 kata dari teks “Raja Ampat”, kemudian buatlah 3 kalimat efektif
menggunakan kata-kata pilihan kalian tersebut!
0 komentar:
Posting Komentar